Jakarta, Gesrui.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketetapan cuti tersbut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan telah ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Senin (22/5/2019).
Baca:Rudy Minta Rest Area Pemkot Solo Berikan Layanan Optimal
Dikutip dari Setkab.go.id, Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil, bunyi pernyataan Keppres tersebut yang dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5).