Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dan memerintahkan penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (14/9).
BacaMegawati Suarakan Perdamaian di Jeju Peace Forum 2022
Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Ada enam ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Diktum pertama berisi agar setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Jokowi memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.