Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Hal itu sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca:PDI Perjuangan Motor Utama Pengesahan UU Sisnas IPTEK
Menurut Perpres ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala. BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, sertainvensi dan inovasi yang terintegrasi, bunyi Pasal 2 Perpres ini.