Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Hal itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Maka, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.