Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) demi mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, termasukmelindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Baca:Legislator Minta Pemerintah BubarkanBNP2TKI
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala.