Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya -Sidoarjo Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Baca:Jokowi Harap Staf Khusus Kontribusi Inovasi Pada Kebijakan
Hal itu atas pertimbangan bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya -Sidoarjo Lamongan (Gerbang Kertosusila) dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas: a. Kawasan Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya Sidoarjo Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila; b. Kawasan Bromo Tengger Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.