Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hal itu atas pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Perpres ini bertujuan untuk: a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional; b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat; c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca:Petani di Landak Diminta ManfaatkanLahanTidur
Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.