Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca:KisruhKPAI-PB Djarum, Ini Komentar Tegas Rudy
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud: a. Ketua, sebesar Rp26.250.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.063.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah); dan c. Anggota, sebesar Rp21.875.000,00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 Perpres ini.