Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan, atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca:Kementerian Perindustrian danPerdaganganDiusulkan Dilebur
Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan, bunyi Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) ini.
Menurut Pasal 2 PP ini, Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan, penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, dan pembinaan dan pengawasan.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, bunyi Pasal 3 (1).