Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Baca:Fraksi PDI Perjuangan: Pecat Guru Intoleran SMAN 52 Jakarta!
UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.