Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, kembali menyemprot mantan Presiden Jokowi yang menanggapi pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut Tangerang.
Dikatakan Ferdinand, komentar Jokowi tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang mantan kepala negara.
Karena perintah pencabutan itu keluar dari Presiden Prabowo. Jadi makanya Menteri ATR/BPN melakukan pencabutan sertifikat tersebut dengan alasan cacat materil dan formil, kata Ferdinand, Sabtu (25/1/2025).
Ferdinand mengkritik fokus Jokowi yang tampaknya lebih melihat legalitas proses penerbitan sertifikat tersebut.
Bukan masalah cacatnya yang mau kita lihat, tapi ini terkait pernyataan Jokowi yang cenderung melihat prosesnya, sebutnya.