Joni Y. Betaubun: Kualifikasi Perda Pendidikan, Semua Aspek Penunjang Proses Belajar Mengajar Harus Terpenuhi

Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi untuk kepala sekolah dan jajaran yang tenang menghadapi semua tantangan.
Sabtu, 20 Juli 2024 11:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jayapura, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH mengatakankualifikasi dari Perda nomor 5 adalah semua aspek penunjang dalam proses belajar mengajar harus terjangkau dan juga terpenuhi.

Hal ini dikatakan saat memimpin pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan pendidikan di SMA Negeri 4 Jayapura, Kamis (18/7/2024).

Untuk itu kata Joni Y. Betaubun, pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi untuk kepala sekolah dan jajaran yang tenang menghadapi semua tantangan dan semua persoalan.

Kalau sekolah ruangannya terbatas, banyak siswa, parkirannya sempit karena banyak kendaraan itu menunjukkan bahwa sekolah itu maju dan terbaik, kata JB sapaan akrabnya.

Menurutnya, itu ciri-ciri dari satu sekolah yang memang dia punya prestasinya besar, maka semua orang akan berbondo-bondong untuk datang mendaftarkan diri masuk di SMAN 4.

Baca juga :