Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR RI menghormati hak konstitusional warga negara dalam melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam kasus putusan MK terkait dengan UU Ciptaker, misalnya, kita menerima dengan baik putusan MK itu. Karena itu sekarang dalam konteks fungsi legislasi DPR RI, kita sedang melakukan perubahan-perubahan terhadap UU Ciptaker itu, jelas Rifqi di Jakarta, Rabu (2/3).
Baca:Sofyan Tan Sambut Baik Adanya RevisiUUSisdiknas
Meskipun demikian, terkait dengan gugatan UU IKN tersebut, DPR sebagai pihak termohon akan bersikukuh mempertahankan argumentasi konstitusional, baik yang terkait dengan aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN yang digugat oleh warga.