Junico Siahaan: RUU Keamanan Laut Perjelas Kewenangan Antar-Lembaga

Junico juga menekankan bahwa penyusunan undang-undang ini tidak hanya mempertimbangkan konteks nasional.
Minggu, 27 April 2025 08:11 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan, mengungkapkan bahwa tumpang tindih kewenangan antar-lembaga seperti TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kepolisian menjadi tantangan utama dalam mewujudkan sistem keamanan laut yang terpadu dan efektif.

Laut kita harus kuat, dan hukum harus dijalankan dengan jelassiapa yang bertanggung jawab, siapa melakukan apa. Itu semua harus diatur dalam undang-undang. Karena itu, hari ini kami hadir untuk mendengarkan masukan langsung dari para pelaksana di lapangan, termasuk di Lantamal IV ini, tegas Junico saat Komisi I DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/4/2025).

Junico juga menekankan bahwa penyusunan undang-undang ini tidak hanya mempertimbangkan konteks nasional, namun juga harus selaras dengan norma dan kewajiban internasional.

Beberapa hal yang kita bahas juga merupakan kewajiban dalam hukum internasional, termasuk kerja sama patroli laut lintas negara. Jadi kita tidak bisa menutup mata dari standar global yang harus kita ikuti, ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Machfud Arifin, menambahkan bahwa urgensi pembentukan RUU Kamla sangat tinggi. Hal itu mengingat luasnya wilayah laut Indonesia dan lemahnya sistem pengawasan saat ini.

Baca juga :