Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto, segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) nomor 21 tahun 2020.
Pasalnya keberadaan dari Permen tersebut dinilai memberikan ruang dan perlindungan bagi para mafia tanah dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
Ini bagi kami sangat-sangat memprihatinkan, peluang-peluang mafia tanah untuk terlindungi itu ada di Permen ini, wajib segera direvisi. Permen ini juga menjadi penyebab mafia tanah sulit diberantas, ujar Junimart Girsang, dalam rapat kerja bersama Kementrian ATR-BPN yang dihadiri langsung oleh Mentri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, Senin (10/4).