Junimart Girsang: DPR Minta ATR/BPN Respons Cepat Laporan Kasus Mafia Tanah

Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Jum'at, 14 Juni 2024 09:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan kasus mafia tanah.

Terhadap mafia tanah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan secara menyeluruh di Kementerian ATR/BPN, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membacakan kesimpulan rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/5).

Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merevisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk meminimalisasi gerakan mafia tanah.

Komisi II DPR juga mendorong Kementerian ATR/BPN meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai upaya meminimalkan permasalahan tumpang tindih kewenangan dalam bidang pertanahan, kawasan hutan, maupun pertambangan.

Selain itu, Komisi II DPR mendukung Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Baca juga :