Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, kejahatan mafia tanah saat ini bersifat extraordinary crime dan dengan menggunakan berbagai modus operandi.
Modusnya sesungguhnya sederhana, pertama yaitu dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. Yang kedua, mereka (mafia tanah) mencari legalitas di pengadilan, urai Junimart di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Baca:JunimartPastikan Pembangunan IKN Tak Bebani APBN
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).