Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan lakukan koordinasi ke semua instansi agar tidak melayani penggunaan Kartu Tanda Penduduk non-elektronik atau KTP manual.
Langkah itu menurut dia agar tidak berulangnya kejadian Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca:JunimartDorong Digitalisasi Pelayanan Publik
Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai, kata Junimart di Jakarta, Rabu (4/8).