Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Baca:Festival Kopi PDI Perjuangan Bakal Pecahkan Rekor MURI
Menurutnya, pilihan Kemendagri tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aparat TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah. Karena posisi Brigjen TNI Andi Chandra di BIN yang notabene lembaga negara di luar institusi TNI dan Polri.
TNI yang di luar struktur dan di dalam 10 instansi termasuk BIN sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama bisa menjadi penjabat kepala daerah, kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (24/5).
Legislator PDI Perjuangan itu menekankan bahwa definisi TNI aktif tidak harus pensiun dulu dari pangkatnya, namun posisinya dia berada.