Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa karena memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara rapi.
Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum, kata Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6).
Baca:Junimart: KasusMafia TanahBersifat Extraordinary Crime
Ia berharap rapat ini dapat menjadi wadah bagi pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi menyangkut permasalahan tanah di Provinsi Riau.