Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menjelaskan bahwa penurunan ini bukan karena adanya defisit anggaran, melainkan penyesuaian asumsi pendapatan tahun 2025.
Penurunan nilai APBD 2025 ini karena penyesuaian, bukan karena defisit, ujar Kaderismanto, Senin (2/12/2024).
DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada 30 November 2024.
APBD Riau untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp9,2 triliun lebih, mengalami penurunan signifikan dibandingkan APBD 2024 yang mencapai Rp11 triliun lebih.
Menurutnya, pendapatan daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp9,1 triliun lebih, sedangkan belanja dan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), diasumsikan sekitar Rp100 miliar lebih.