Jakarta, Gesuri.id - Politsi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Rizieq Shihab (RS) mengubah pola dakwahnya menjadi lebih lembut.
Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.
Baca:Ruhut IngatkanRizieqShihab: Hormati Sesama Warga Negara RI
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.