Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa mendorong agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan segera disahkan sebagai solusi mengatasi kelangkaan dokter spesialis ini. Meski tidak semua daerah mengalami kekurangan dokter spesialis.
Di daerah Jawa dan Bali, dokter spesialis justru mengalami kelebihan.
Rasio tenaga dokter dan dokter spesialis itu kan 1 banding 1.000 standarnya. Makanya di Jawa dan Bali ini sudah terpenuhi, kata Ketut, kemarin.
Baca:KariyasaDorong Penggunaan Metode Wolbachia Untuk Atasi DBD