Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana meminta penegak hukum segera menyelidiki secara tuntas dugaan korupsi yang membelit BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 43 Triliun
Pasalnya, ia khawatir dugaan korupsi itu sendiri akan membuat hak-hak para pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang.
Baca:DewasBPJS KetenagakerjaanDiharapkan Tak Jadi Macan Ompong
Kita serahkan kepada penegak hukum, yang pasti jangan sampai hak-hak pekerja itu nanti hilang karena ada kasus ini. Karena anggaran itu hak dari pekerja sendiri, katanya di Jakarta, Jumat (12/2).