Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak melakukan pembatalan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak sebesar Rp95 miliar dan mengalihkan anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19 di daerah.
Kita melakukan pembatalan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Landak sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan. Besaran DAK Kabupaten Landak berkisar Rp94 miliar tersebut dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, namun kita tetap menunggu arahan dari Pemerintah Pusat lebih lanjut, kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis (2/4).
Baca:KarolinDukung Hukum Adat Diberlakukan
Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan penghentian semua proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2020. Hal tersebut diterbitkan melalui surat No S-247/MK_07/2020 tanggal 27 Maret 2020 meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidnag Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.