Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak melakukan evaluasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berakhir 3 Mei 2021.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 dan kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Mikro yang sudah berjalan di Kabupaten Landak bersama dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual, kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa (4/5).
Karolin menjelaskan bahwa sudah ada arahan lisan Kemendagri dalam rakor tersebut kemungkinan PPKM Mikro akan diperpanjang, namun hal tersebut masih menunggu Surat Instruksi dari Menteri Dalam Negeri secara resmi. Tetapi Karolin menjelaskan akan tetap mempersiapkan perpanjangan PPKM Mikro dan peningkatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca:Bupati Karolin Letakkan Batu Pertama Gereja Katolik Meranti