Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang terciduk KPK. Pasalnya, dari 45 anggota dewan, 19 di antaranya ditahan lembaga anti-rasuah tersebut.
Banyak pertanyaan, apa ada diskresi untuk penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kourum, kata Mendagri pada Minggu (2/9).
Baca: Buka Manado Fiesta, Tjahjo Harap Pariwisata Sulut Maju
Untuk mengatasi persoalan tersebut, dan supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan, Mendagri Tjahjo mengatakan, tentu ada diskresi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Besok, tim Otda Kemendagri akan ke Malang, atau mengundang Sekda dan Sekwan (Sekretaris Dewan), saya sudah perintahkan buat payung hukumnya agar pemerintahan tetap berjalan, ujar dia.