Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyambut positif keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (24/2), yang menghentikan kasus perkara pemandian jenazah Covid-19 berjenis kelamin perempuan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) laki-laki.
Alhamdulillah, Kejaksaan Makin cetar, Substantial Law dipraktekkan! ujar Eva di akun Twitternya, baru-baru ini.
Eva mengungkapkan, keputusan Kejari Pematang Siantar itu mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Baca:Nakes Menista Agama, Ular Ekstrimisme Patuk Indonenesia!