Kasus "Penodaan Agama" Nakes Dihentikan, Eva Puji Kejaksaan

Keputusan Kejari Pematang Siantar itu mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Kamis, 25 Februari 2021 22:51 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyambut positif keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (24/2), yang menghentikan kasus perkara pemandian jenazah Covid-19 berjenis kelamin perempuan oleh sejumlah tenaga kesehatan (nakes) laki-laki.

Alhamdulillah, Kejaksaan Makin cetar, Substantial Law dipraktekkan! ujar Eva di akun Twitternya, baru-baru ini.

Eva mengungkapkan, keputusan Kejari Pematang Siantar itu mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Baca:Nakes Menista Agama, Ular Ekstrimisme Patuk Indonenesia!

Baca juga :