Kasus SARA, 'TS' Guru SMAN 58 Harusnya Dipecat Bukan Mutasi

"Harusnya dipecat, karena mutasi itu bukan sanksi, mutasi itu normal bagi ASN, dan para ASN sudah seharusnya siap ditempatkan dimana saja".
Jum'at, 12 Agustus 2022 11:37 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tokoh muda PDI Perjuangan, Milchias Jacob, mengatakan cukup puas dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh Disdik DKI Jakarta terhadap TS, guru di SMAN 58 Jakarta yang melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim pada 2020 lalu, dan TS telah dimutasi.

Baca:Sekjen Hasto: Jokowi Lebih Dekat ke Adian ketimbang Ganjar

Cukup puas, kami bersyukur. Bukan bersyukur karena penderitaan orang lain, tetapi kejadian ini agar kemudian menjadi efek jera dan shock therapy bagi siapapun yang melakukannya, kata Milchiasyang juga memelopori penyuaraan kasus ini, pada keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Kamis (11/8).

Sanksi mutasi terhadap TS tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat lembaganya dipanggil fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8).

Baca juga :