Jakarta, Gesuri.id - Musisi yang juga Kader PDI Perjuangan, Katon Bagaskara meminta kepada pemerintah agar Lembaga Pengelolaan Royalti Lagu diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, lanjutnya, ada transparansi dalam pendistribusian royalti ke musisi.
Baca:Uang Rp75 Ribu Nyanyi Indonesia Raya,Katon: Istimewa!
Lembaga ini kan di dalamnya terdiri dari orang-orang profesional ya kan? Pertanyaannya hati-hati lembaga ini harus diawasi, ujarnya dalam keterangannya diterima Gesuri, Kamis (8/4).
Seperti diketahui pembayaran royalti lagu dan musik dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan LMKN yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.