Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka menyesalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Baca:Elektabilitas Ganjar Meroket, Tiga Pilar PDI Perjuangan Solid Bergerak Bersama Parpol Pendukung
Menurutnya, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Diketahui, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Kalau kita sebetulnya berharapnya 30% minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30% sebagai calon anggota legislatif, ini kan berarti tidak sesuai dengan UU-nya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi. Kalau bisa ya hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30%, bukan maksimal 30%, itu yang kita sesalkan dari peraturan KPU Nomor 10 pasal 8, tegas Diah saat ditemui Parlementaria, di Yogyakarta, Senin (8/5).