Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan izin orangtua siswa menjadi syarat nomor satu yang harus dipenuhi jika sekolah akan memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi COVID-19.
Ada persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang dimulainya pembelajaran tatap muka, kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Senin (31/8).
Baca:Ganjar Minta Matangkan PelaksanaanKBMTatap Muka
Sekolah yang diizinkan dibuka kembali pembelajarannya, kata dia, hanya yang berada di zona kuning atau hijau.