Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti, mengatakan, pengoptimalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dapat menekan tingginya angka kematian bayi itu.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disahkan DPR sebenarnya sudah menyediakan berbagai instrumen yang, jika dioptimalkan, dapat secara signifikan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia, ujar Kris Dayanti dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/9).
Dia menilai, salah satu langkah kunci yang dapat mengurangi angka kematian bayi adalah dengan memberikan dukungan secara menyeluruh bagi kesejahteraan ibu dan anak.
Baca:Adian,Ganjar, Ahok Diyakini Tingkatkan Kinerja PDI Perjuangan