Jakarta, Gesuri.id Pemerintah diminta memberikan proteksi menyeluruh terhadap warga negara terkait keamanan data privasi di era digital.
Permintaan ini setelah Komisi I DPR RI melihat 23 rekomendasi dari The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia mengenai pengawasan dua aplikasi over the top (OTT), yakni Google dan Facebook.
Baca:Data Kependudukan di Lembaga Swasta Dijamin Aman
Pernyataan Komisi I DPR itu merespons kebijakan Australia yang mendirikan kantor khusus untuk mengawasi sepak terjang perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.
Itu akan menjadi kantor pertama di dunia yang dihadirkan agar negara tidak kecolongan dengan pergerakan Google, Facebook, dan perusahaan teknologi lain. Langkah ini memperketat peraturan pada platform on line dan mengendalikan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian.