Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah kembali mengatur soal keberangkatan umrah yang tidak lagi bisa dilakukan lewat jasa pelayanan keberangkatan umrah seperti Traveloka atau Tokopedia, melainkan harus lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal itu sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
Baca:Pemerintah Pastikan Biaya 10 Ribu Kuota Haji Tak Pakai APBN
Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi, kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7).