Kebijakan Satu Peta Harus Akomodir Hak Masyarakat Adat 

Hak ulayat adalah kewenangan, yang  dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Kamis, 23 Januari 2020 17:03 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Barends meminta kebijakan satu peta dariBadan Informasi Geospasial(BIG) juga turut mengakomodir hak ulayat masyarakat adat.

Baca:Mercy: Pentingnya Kebijakan Satu Peta Berbasis Kelautan

Hak ulayatadalah kewenangan, yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya. Dengan kewenangan ini, masyarakat adat tersebut berhak untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut.

Hal itu dikatakan Mercy dalam RDP Komisi VII dengan Kepala LIPI, Kepala BATAN, Kepala BAPETEN, Kepala LAPAN, Kepala BPPT dan Kelapa BIG di kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Baca juga :