Kekerasan Seksual Marak Saat Pandemi, Segera Sahkan RUU PKS

“Selain itu juga masa pendemi Covid-19 yang menuntut di rumah. Sehingga berpeluang terjadinya hubungan seks, pelecehan & kekerasan seksual"
Rabu, 25 Agustus 2021 23:31 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hari Putri Lestarimenjelaskan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya, lanjutnya, karena mudahnya dispensasi pernikahan yang diberikan oleh pihak Pengadilan Agama (PA).

Ia mencatat sepanjang tahun 2020, tingkat perkawinan anak di bawah umur di Jawa Timur meningkat sekitar 300%.

Baca:Gaji ASN Pemprov DKI Kelebihan Bayar, Tata Kelola Buruk !

Selain itu juga masa pendemi Covid-19 yang menuntut masyarakat bekerja dan belajar di rumah. Sehingga berpeluang terjadinya hubungan seks, pelecahan, dan kekerasan seksual yang tidak dikehendaki, jelas Tari, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber webinar Perkembangan Perjuangan Gender dalam 76 Tahun Indonesia Merdeka, Sabtu malam (21/8).

Terkait dispensasi dari PA, menurut Tari diberikan karena kadangkala adanya pelecehan seksual, yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sehingga harus dilangsungkan pernikahan, meskipun masih di bawah umur.

Baca juga :