Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
Baca:RismaPastikan Dana BLT Bisa Digunakan Untuk Beli Sembako
Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB, ujar Risma.