Kementerian PANRB Susun Perpres Pendampingan Pembangunan

Rancangan Perpres sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.
Kamis, 29 Desember 2022 00:15 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan di Jakarta, Selasa (27/12). Rancangan Perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Baca:Bobroknya Anies Baswedan Tangani Banjir Jakarta

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan Instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan. Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan, ujar Menteri Anas.

Menteri Anas menjelaskan Tenaga Pendamping Pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. Pendamping tersebut bertugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional, jelas Anas.

Baca juga :