Kementerian PUPR Raih Penghargaan Ombudsman RI

Kementerian PUPR juga menerapkan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Rabu, 12 Desember 2018 22:09 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Kami terus berusaha keras meningkatkan pelayanan kepada publik. Saya minta kepada seluruh insan PUPR untuk responsif dalam pelayanan kepada masyarakat, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu (12/12).

Baca: Basuki Ingatkan Sertifikasi Konstruksi Terkait Keselamatan

Menurut Basuki, pihaknya selalu berupaya untuk menyatakan responsif dan adanya kepastian karena dua hal tersebut adalah perihal yang selalu dilakukan dalam melayani masyarakat.

Kementerian PUPR juga menerapkan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah perizinan yang diajukannya disetujui atau tidak.

Baca juga :