Kenaikan NJOP, Pemprov DKI Jakarta Semakin Persulit Warga

Meroketnya NJOP karena Pergub 24 /2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Senin, 09 Juli 2018 15:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI PerjuanganGembong Warsono mengkritik keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Meroketnya NJOP tersebut melalui lewat Pergub 24 /2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Baca:Kota Tua Luput,Gembong: Reklamasi Tak Pengaruhi Penilaian

Kenaikan NJOP akan mendongkrak harga tanah dan hunian di Jakarta semakin meroket. Sehingga akan menghalangi warga Jakarta untuk mendapat tempat tinggal.

Pasti berdampak ke sulitnya mendapatkan hunian di Jakarta. Kalau lihat kondisi ini kan sedang lesu-lesunya properti. Pergub NJOP ini berdampak ke ekonomi luar biasa besar, kata Gembong saat dihubungi, Senin (9/7).Gembong menjelaskan,

Baca juga :