Kenneth DPRD Jakarta Desak Dinkes Deteksi Dini dan Gerak Cepat Atasi Meningkatnya Kasus Cacar Monyet

Kent: Saya meminta Dinkes Jakarta harus gerak cepat dan mewaspadai meningkatnya kasus cacar monyet di Jakarta.
Senin, 02 September 2024 05:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) mengungkapkan penyakit cacar monyet atau Mpox di Indonesia sudah sebanyak 88 kasus selama 2022-2024. Diantaranya 74 kasus hingga 2023, dan 14 kasus di 2024. Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur terkait langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyakit ini dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan sebagai darurat kesehatan global.

Dalam hal ini, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta untuk melakukan deteksi dini dan gerak cepat dalam mewaspadai meningkatnya kasus cacar monyet di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Saya meminta Dinkes Jakarta harus gerak cepat dan mewaspadai meningkatnya kasus cacar monyet di Jakarta. Karena indikasi penularannya melalui droplet pernafasan, walaupun cacar monyet tidak bertransmisi melalui udara dalam waktu singkat, penyakit ini bisa menyebar dari kontak langsung dengan pasien. Jadi perlu diwaspadai karena ada di temukan kasus warga yang sudah terjangkit, kita tidak ingin virus ini kembali mewabah seperti Covid-19, kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Pasalnya, sambung pria yang akrab disapa Bang Kent ini, penyakit cacar monyet ini telah menunjukkan situasi darurat kesehatan publik yang harus menjadi perhatian khusus Dinkes DKI, dan jika di temukan kasus, harus segera melakukan penelusuran kontak pasien yang terjangkit supaya bisa segera melakukan mitigasi dini terhadap wabah virus Mpox tersebut.

Penyakit cacar monyet telah menjadi isu kesehatan global yang telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun virus Mpox yang menjangkit pasien di Indonesia adalah varian 2b yang tergolong rendah dan dapat sembuh dengan cara diobati, tapi kita harus benar-benar waspada, jangan dianggap remeh, tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Baca juga :