Kenneth Harap Peran Jakarta Tetap Strategis

Peran strategis ini juga memperkuat kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta.
Sabtu, 11 Mei 2024 08:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, banyak yang membayangkan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Pemerintahan.

Spekulasi timbul namun yang mengemuka lebih pada aspek yang negatif.

Kata pria yang akrab disapa Bang Kent itu menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan pada 25 April 2024, mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sepintas tidak ada yang mendasar selain perubahan posisinya tidak lagi sebagai Ibukota Negara dan Ibukota Pemerintahan.

Jakarta tetap memiliki 12 kewenangan khusus yang meliputi bidang-bidang, seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kebudayaan; Penanaman Modal; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perindustrian; Pariwisata; Perdagangan; Pendidikan; dan Kesehatan, kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Baca:GanjarDeklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga :