Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memperketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta.
Pengaturan jam operasional truk itu berpegang kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Kenneth di Jakarta, baru-baru ini..
Tercatat terdapat jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 - 09.00 WIB. Sore: 16.00 - 20.00 WIB. Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.
Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.
Kenneth menyampaikan pembatasan diperlukan sebab akhir-akhir ini banyak kecelakaan lalu lintas di daerah yang melibatkan truk kontainer.