Kenneth Paparkan Syarat Jika ERP Diterapkan di Ibu Kota

Kebijakan ERP di 25 titik jalan ibukota bisa diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.
Kamis, 02 Februari 2023 13:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai wacana kebijakan ERP di 25 titik jalan ibukota bisa diterapkan jika pelayanan publik atau transportasi publik sudah maksimal.

Program ERP bisa diterapkan jika transportasi publik sudah maksimal di Jakarta, sejauh ini nyatanya bahwa pelayanan transportasi publik belum maksimal. Perlu dikaji kembali secara komprehensif, agar pengguna jalan tidak semakin resah dengan dampak ERP itu, kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (31/1).

Diketahui, ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km). Tarif yang diusulkan berkisar antara Rp 5 ribu hingga Rp19 ribu.

Secara rinci, 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Baca:Gilbert Simanjuntak Kritik Wacana Penerapan Jalan Berbayar

Baca juga :