Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan mengungkapkan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang memuat soal syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Kabar ini menambah informasi soal lowongan menjadi petugas PPSU yang dinanti para pencari kerja.
Dalam keterangaan resminya dikutip pada Kamis (24/4/2025) Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth membeberkan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya soal syarat mendaftar petugas PPSU.
Kenneth menyebut, pada Pergub baru tersebut, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.
Ia menambahkan, menurutnya lowongan petugas PPSU harus memprioritaskan warga Jakarta.