Kenneth Tegaskan Pemecatan Guru Honorer Secara Sepihak Tak Beradab dan Manusiawi

Apalagi pemecatan tersebut dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolah. 
Kamis, 18 Juli 2024 09:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai pemecatan guru honorer secara sepihak tidak beradab dan manusiawi, apalagi pemecatan tersebut dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolah.

Praktik kebijakan pembersihan guru honorer tidak sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, Pasal 7 Ayat 2 Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,.

Saya menilai pemecatan 107 guru honorer di Jakarta secara sepihak sangat tidak beradab dan manusiawi. Jangan karena mereka guru honorer bisa diperlakukan secara tidak beradab dan tidak manusiawi seperti ini, apalagi dilakukan pada tahun ajaran baru dan dipecat sepihak oleh kepala sekolah bersangkutan hanya lewat via WhatsApp. Menurut saya cara memperlakukan seorang guru dengan cara seperti ini adalah suatu bentuk cara-cara feodalisme yang harus ditentang keras, tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Baca:GanjarPranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Baca juga :