Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, putusan MK Nomor 60/ PUU- XXII/ 2024, dan putusan MK Nomor 70/ PUU XXII/2024, merupakan tafsir tunggal konstitusi, terhadap makna Pasal 40 Ayat (1) maupun Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU No 10/ 2016 tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah diberi kewenangan sebagai the sole interpreter of constitution yang artinya secara yuridis pemaknaan kedua pasal di atas tidak boleh disimpangi dalam pembentukan norma hukum sesuai asas stufenbau theory (teori hirarki norma hukum), kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan, pembentuk hukum dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mematuhi apapun keputusan MK, demi menjaga tertib peraturan perundang undangan dan juga memegang teguh konstitusionalisme dalam bernegara.
Pembentuk hukum harus tunduk patuh pada putusan MK, demi menjaga tertib peraturan perundang undangan dan juga memegang teguh konstitusionalisme dalam bernegara, sebab dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 kita telah menegaskan sebagai negara hukum, artinya segala sesuatu mengikuti prinsip, asas, teori serta praktek kebiasaan dalam koridor hukum, tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.