Kenneth Tentang Keras DPR Hapus Usulan RUU Larangan Konsumsi Anjing-Kucing

Kenneth selaku pecinta hewan merasa aneh & menentang keras dengan putusan Baleg DPR RI yang menghapus RUU Larangan Konsumsi Anjing-Kucing.
Sabtu, 23 November 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus usulan RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang 2025-2029.

Baleg menilai RUU yang diusulkan NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia itu tidak masuk akal. Baleg beralasan bahwa Indonesia penuh dengan keanekaragaman serta kebhinekaan, dan ada daerah tertentu yang mengkonsumsi daging anjing. Usulan RUU yang dianggap kontroversial itu justru hanya memperpanjang deret RUU yang masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, aktivis, pecinta hewan dan anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengaku aneh dengan putusan Baleg yang menghapus RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Saya selaku pecinta hewan merasa aneh, dan menentang keras dengan putusan Baleg DPR RI yang menghapus RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Saya hanya mempertanyakan ada apa? lucu saja, kok bisa dihapus, kata Kenneth dalam keterangan, Kamis (21/11/2024), dikutip darinews.detik.com.

Pria yang akrab disapa Bang Kent menegaskan, jika ingin Indonesia menjadi negara yang maju, peraturan-peraturan tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing harus sudah ada. Seperti di Indonesia, sudah tercatat dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang diperbarui dengan UU No. 41 Tahun 2014). Dan juga KUHP Pasal 302: Mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja menyiksa atau membiarkan hewan menderita.

Baca juga :