Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban kecelakaan akibat kabel optik di Jakarta Selatan, Sultan Rifat Alfatih (20) melapor ke Kepolisian jika vendor tak bertanggung jawab.
Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kata Kennethdi Jakarta, Minggu (30/7).
Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Baca:Kent Beri Bantuan ke Balita Stunting di Kembangan